Artikel
Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025
20 Desember 2024 15:28:05
Administrator
17.109 Kali Dibaca
Berita Nasional
Fokus Dana Desa Tahun 2025
Diutamakan penggunaannya untuk mendukung :
- Penanganan Kemiskinan Ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15 % (lima belas persen) untuk BLT Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan.
- Penguatan Desa yang adaptif terhadap Perubahan Iklim.
- Peningkatan Promosi dan Penyediaan Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa termasuk Stunting.
- Dukungan Program Ketahanan Pangan.
- Pengembangan Potensi dan Keunggulan Desa.
- Pemanfaatan Teknologi dan Informasi untuk Percepatan Implementasi Desa Digital.
- Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai Dan Penggunaan Bahan Baku Lokal.
- Program Sektor Prioritas Lainnya di Desa.
- Dana Desa dapat digunakan untuk Dana Operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa.
Penggunaan Dana Desa dikelola melalui pembangunan secara partisipatif dengan unsur utamanya yaitu adanya peran aktif masyarakat Desa dalam tahapan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan Dana Desa. Oleh karena itu dalam rangka partisipasi masyarakat dan pengawasan pelaksanaan Dana Desa, Masyarakat Desa berhak menyampaikan pengaduan kepada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta instansi lain sesuai peraturan perundang-undangan, sebagai berikut :
| 1. | Layanan telepon | 1500040 |
| 2. | Layanan SMS Center | 087788990040, 081288990040 |
| 3. | Layanan Whatsapp | 087788990040 |
| 4. | Layanan PPID | Biro yang membidangi Hubungan Masyarakat Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal |
Groundbreaking PT. Quanzhou Jinlin Luggage Indonesia, Siap Serap 20 Ribu Tenaga Kerja
Hadir di Indramayu, Sekolah Rakyat Selamatkan Siswa Putus Sekolah
Kurangi Ketergantungan pada Pupuk Kimia, Bupati Lucky Hakim Imbau Petani Gunakan Pupuk Organik
Wabup Syaefudin Menilai, Peran Gen Z Sangat Strategis Dalam Menentukan Arah Bangsa
Desa Mundakjaya Ikuti Lomba Anugerah Gapura Sri Baduga, Penentuan Desa Terbaik Tingkat Kabupaten Indramayu
Ayo Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat Tahun 2025
Sukseskan Program Indramayu Berzakat, Wabup Berikan Apresiasi 2 Desa Pengumpul Zakat Maal Terbanyak
Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Dana Desa Tahun 2024
Permendesa PDTT No. 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa 2024
Pedoman Teknis RKPDesa 2025
Pedoman Teknis RKPDes Tahun 2024
Rancangan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024
Pedoman Teknis RKPDes Tahun 2023
Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022
Pelaksanaan Kegiatan MTQ Tingkat Desa Mundakjaya Tahun 2024
Tradisi Mapag Sri Desa Mundakjaya Sebagai Bentuk Rasa Syukur
Jadwal Vaksinasi Covid-19 di Desa Mundakjaya 21 Desember dan 23 Desember 2021
Hebat, 1.000 Hektare Sawah Indramayu Jadi Pilot Project Pertanian Organik di Indonesia

